Muslim Budiman, SE, M. Si
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kota Sabang merupakan suatu instrumen (alat atau cara) untuk menilai sejauh mana reformasi birokrasi telah dilaksanakan oleh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. PMPRB Pemko Sabang, akan dilakukan secara online dengan memanfaatkan sistem tekhnologi informasi yang disediakan oleh Menteri PAN dan RB yang dapat diakses oleh tim penilai (assesor) dan pihak terkiat lainnya pada website http://pmprb.menpan.go.id.
PMPRB Kota Sabang dilaksanakan bertujuan untuk;
- Memudahkan Pemerintah Kota Sabang dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan dan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang
- Menyediakan data/ informasi bagi Pemerintah Kota Sabang dalam menyusun Profil Reformasi Daerah
- Menyediakan data/ informasi bagi Kementrian PAN dan RB dalam menyusun Profil Reformasi Birokrasi Nasional
Dasar hukum pelaksanaan PMPRB;
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014,
- Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Gand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi(PMPRB).
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara Online.
Manfaat PMPRB Online
Manfaat yang dapat diperoleh oleh Instansi dan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut;
- Menunjang Implementasi E-Gov (pemerintahan berbasis elektronik/ tekhnologi informasi)
- Mendorong prinsip transparan, akuntabel (bertanggung jawab), dan fairness (berkeadilan)
- Mendukung perwujudan birokrasi bersih kompeten dan melayani
- Meningkatkan efektivitas dan efsiensi
- Meningkatkan ownership (rasa memiliki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar