Selasa, 30 April 2013

Kumpulan Peraturan/ Pedoman PMPRB

Oleh:
Muslim Budiman, SE, M. Si

Untuk dapat melaksanakan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB), setiap pihak hendaknya memiliki pemahaman memadai atas pekerjaan tersebut. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan signifikan antara lain adalah Koordinator Pelaksana Reformasi Birokrasi, Koordinator PMPRB, Kepala SKPD dan Assesor, baik assesor daerah maupun assesor SKPD. Untuk hal tersebut para pihak sangat diharapkan untuk mempelajari peraturan dan pedoman terkait. Berikut ini kami paparkan peraturan dan pedoman tersebut dan untuk mendownload, silahkan klik pada masing-masing peraturan. 
  1. Permenpan dan RB No 1 Tahun 2012 tentangPenilaian Mandiri Reformasi Birokrasi. Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib melaksanakan PMPRB. 
  2. Lampiran Permenpan No 1 Tahun 2012 (BukuPedoman) Peraturan ini merupakan pedoman umum bagaimana PMPRB dilaksanakan, dan merupakan penjabaran dari maksud Permenpan No 1 Tahun 2012. 
  3. Lampiran Permenpan No 1 Tahun 2012 (BukuPedoman 1) Pada lampiran ini dijelaskan indikator penilaian yang menjadi acuan  PMPRB. 
  4. Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah, khususnya Instansi dan SKPD wajib melaksanakannya secara online. 
  5. Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online (Lampiran I Permenpan dan RB No. 31 Tahun 2012) Lampiran ini merupakan Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi PMPRB Online di K/L dan di Pemda termasuk SKPD. Sebelum memanfaatkan aplikasi tersebut, diharapkan seluruh pengguna telah membaca dan memahami Buku Petunjuk Penggunaan ini. 
  6. Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online(Lampiran II Permenpan dan RB No. 31 Tahun 2012) Untuk menggambarkan proses pencapaian tujuan dan sasaran reformasi birokrasi dengan model PMPRB, Lampiran ini menyajikan kembali secara ringkas tentang tujuan, sasaran dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi. 
Demikian, selamat mempelajari!

1 komentar:

  1. semoga bermanfaat bagi pemerintah kota sabang,dan masyarakat tentunya.Amin

    BalasHapus