Selasa, 30 April 2013

Kumpulan Peraturan/ Pedoman PMPRB

Oleh:
Muslim Budiman, SE, M. Si

Untuk dapat melaksanakan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB), setiap pihak hendaknya memiliki pemahaman memadai atas pekerjaan tersebut. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan signifikan antara lain adalah Koordinator Pelaksana Reformasi Birokrasi, Koordinator PMPRB, Kepala SKPD dan Assesor, baik assesor daerah maupun assesor SKPD. Untuk hal tersebut para pihak sangat diharapkan untuk mempelajari peraturan dan pedoman terkait. Berikut ini kami paparkan peraturan dan pedoman tersebut dan untuk mendownload, silahkan klik pada masing-masing peraturan. 
  1. Permenpan dan RB No 1 Tahun 2012 tentangPenilaian Mandiri Reformasi Birokrasi. Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib melaksanakan PMPRB. 
  2. Lampiran Permenpan No 1 Tahun 2012 (BukuPedoman) Peraturan ini merupakan pedoman umum bagaimana PMPRB dilaksanakan, dan merupakan penjabaran dari maksud Permenpan No 1 Tahun 2012. 
  3. Lampiran Permenpan No 1 Tahun 2012 (BukuPedoman 1) Pada lampiran ini dijelaskan indikator penilaian yang menjadi acuan  PMPRB. 
  4. Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah, khususnya Instansi dan SKPD wajib melaksanakannya secara online. 
  5. Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online (Lampiran I Permenpan dan RB No. 31 Tahun 2012) Lampiran ini merupakan Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi PMPRB Online di K/L dan di Pemda termasuk SKPD. Sebelum memanfaatkan aplikasi tersebut, diharapkan seluruh pengguna telah membaca dan memahami Buku Petunjuk Penggunaan ini. 
  6. Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online(Lampiran II Permenpan dan RB No. 31 Tahun 2012) Untuk menggambarkan proses pencapaian tujuan dan sasaran reformasi birokrasi dengan model PMPRB, Lampiran ini menyajikan kembali secara ringkas tentang tujuan, sasaran dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi. 
Demikian, selamat mempelajari!

Senin, 29 April 2013

Mengenal PMPRB Pemko Sabang

Oleh;
Muslim Budiman, SE, M. Si

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kota Sabang merupakan suatu instrumen (alat atau cara) untuk menilai sejauh mana reformasi birokrasi telah dilaksanakan oleh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. PMPRB Pemko Sabang, akan dilakukan secara online dengan memanfaatkan sistem tekhnologi informasi yang disediakan oleh Menteri PAN dan RB yang dapat diakses oleh tim penilai (assesor) dan pihak terkiat lainnya pada website http://pmprb.menpan.go.id


PMPRB Kota Sabang dilaksanakan bertujuan untuk;

  1. Memudahkan Pemerintah Kota Sabang dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan dan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang
  2. Menyediakan data/ informasi bagi Pemerintah Kota Sabang dalam menyusun Profil Reformasi Daerah
  3. Menyediakan data/ informasi bagi Kementrian PAN dan RB dalam menyusun Profil Reformasi Birokrasi Nasional 
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil(Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

Dasar hukum pelaksanaan PMPRB;
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
  2. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014,
  3. Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Gand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025. 
  4. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi(PMPRB).
  5. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara Online.
Manfaat PMPRB Online 
Manfaat yang dapat diperoleh oleh Instansi dan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut;
  1. Menunjang Implementasi E-­Gov (pemerintahan berbasis elektronik/ tekhnologi informasi)
  2. Mendorong prinsip transparan, akuntabel (bertanggung jawab), dan fairness (berkeadilan)
  3. Mendukung perwujudan birokrasi bersih kompeten dan melayani
  4. Meningkatkan efektivitas dan efsiensi 
  5. Meningkatkan ownership (rasa memiliki)
Mekanisme Kerja, para pihak, dan peran masing-masing pihak dapat dibaca pada artikel berikat (klik di sini)